Tarif Pakir di Kota Medan Bakal Naik, Ini Komentar Warga
Walaupun demikian, pihaknya juga gencar mensosialisasikan atas kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, termasuk lewat spanduk. Sebab kenaikan tarif parkir yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah bagi Ibu kota Provinsi Sumut yang direncanakan awal tahun ini.
"Kita harapkan perda ini efektif berlaku per 1 Januari 2024, namun sampai penghujung tahun lalu belum selesai untuk penomoran perda," kata dia lagi.
Nikmal mengatakan hingga kini perda tersebut sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, tinggal penomoran oleh Pemprov Sumut.
"Kenaikan tarif parkir ini berlaku secara umum di wilayah Kota Medan. Pemkot Medan memberikan target kepada kami sekitar Rp66 miliar tahun ini," ujarnya pula.
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Ketua DPRD Medan Harap Waisak Momentum Perkuat Toleransi
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
Solar Antre di Berbagai SPBU Medan, LAPK Minta Pertamina Beri Penjelasan Transparan