Tarif Pakir di Kota Medan Bakal Naik, Ini Komentar Warga
analisamedan.com -Traif parkir untuk semua jenis kendaraan di Kota Medan bakal naik. Tentu hal ini mendapat respon dan komentar warga.
Kenaikan tarif yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, berlaku semua jenis kendaraan.Kenaikan tarif parkir, di antaranya, sepeda motor menjadi Rp3.000 dan mobil menjadi Rp5.000.
Dikutip bulat.co.id sindikasi analisamedan.com di akun instagram @medantalk, rencana tersebut dinilai memberatkan warga.
Warga tak ada yang sepakat dengan kenaikan harga parkir tersebut.
"Tarifnya naek...tapi fasilitasnya apa??? Itu yang dipertanyakan," ungkap akun ****tomy.
"Lebih ngeri lagi naik harga parkir drpd nai bbm," ujar ***tyarfan.
"Medan lebih mahal dr Batam ternyata...LoL," tuli **jah5601.
Kenaikan harga parkir juga tak menjamin keamanan dan kenyamanan warga pengguna area parkir.
"Kalau aman dan ngk hilang ok lah.. Ini udah parkir was was lagi. Takut hilang. udah parkir mahal malah hilang. dobel rugi," tulir tado_***.
Kenaikan harga parkir juga dinilai menguntungkan para tukang parkir ilegal. Terutama di area-area yang tak terawasi petugas. Atau area yang jadi lahan parkir para preman berkedok ormas/OKP.
"Makin senanglah tukang parkir yg ilegal," tulis ***dra_pancaa
"beresin dulu parkir liarnya baru bisa pasang tarif," tulis ***urbakti20.
Komentar lain akun facebook J Anto memberikan komentar "Yang dibangun tugu kota, yang dinaikkan (rencana) tarif parkir mobil dari Rp3000 ke Rp5000, opo tumon ?
Sebelumnya Dishub Medan berencana menaikkan harga parkir sepeda motor. Anehnya Dishub selama ini menyebut tarif resmi motor Rp1000, padahal di lapanganRp2000.
"Kami akan naikkan tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dari Rp1.000 untuk sekali parkir, dan mobil Rp5.000 dari Rp3.000 sekali parkir," ujar Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis, dilansir antara, Rabu (3/1/2024).
Selain tarif sepeda motor dan mobil, Dishub juga mengenakan tarif berbeda untuk kendaraan bisnis.
Mobil pick up, minibus, dan kendaraan sejenis menjadi Rp7.000, truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp8.000, dan truk gandengan atau trailer menjadi Rp12.000 ribu masing-masing satu kali parkir.
Namun kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada
penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu
kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ujarnya menegaskan.
Walaupun demikian, pihaknya juga gencar mensosialisasikan atas kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, termasuk lewat spanduk. Sebab kenaikan tarif parkir yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah bagi Ibu kota Provinsi Sumut yang direncanakan awal tahun ini.
"Kita harapkan perda ini efektif berlaku per 1 Januari 2024, namun sampai penghujung tahun lalu belum selesai untuk penomoran perda," kata dia lagi.
Nikmal mengatakan hingga kini perda tersebut sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, tinggal penomoran oleh Pemprov Sumut.
"Kenaikan tarif parkir ini berlaku secara umum di wilayah Kota Medan. Pemkot Medan memberikan target kepada kami sekitar Rp66 miliar tahun ini," ujarnya pula.
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Pelaksanaan MTQ Harus Jadi Gerakan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum