Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH

Gustan Pasaribu - Sabtu, 05 Juli 2025 10:08 WIB
Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH
dok.analisamedan.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah bagi seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Deli Serdang pada Kamis, 3 Juli 2025 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Fachrizal, S.HI., M.Si.

analisamedan.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah bagi seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Deli Serdang pada Kamis, 3 Juli 2025 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Fachrizal, S.HI., M.Si.

Kegiatan ini diikuti oleh 37 peserta yang terdiri dari 20 fasilitator, 10 penyuluh, dan 7 penghulu dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Deli Serdang. Hadir pula para kepala seksi, penyelenggara, staf Seksi Bimas Islam, dan para fasilitator kecamatan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman serta kemampuan pelaporan kegiatan bimbingan perkawinan melalui aplikasi SIMKAH secara akuntabel dan berkualitas.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan, KMA Nomor 876 Tahun 2023 tentang Keluarga Sakinah, serta DIPA Bimas Islam 02.5.082.299.251/2025 tertanggal 2 Desember 2024.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasubbag TU, Kepala Kemenag Deli Serdang menekankan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai upaya strategis dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama, yakni membentuk keluarga berkualitas. Ia menyebut bimbingan perkawinan tidak hanya menyampaikan materi agama, namun juga memberikan bekal terkait perencanaan keluarga, pengetahuan reproduksi sehat, serta pengelolaan dinamika rumah tangga.

"Dalam hal pelaksanaan bimwin, kita memberikan pemahaman agama yang komprehensif kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama," ujar Kasubbag TU membacakan pesan Kakan Kemenag.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5, calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Setiap peserta yang telah mengikuti kegiatan akan mendapatkan sertifikat resmi. Kakan Kemenag juga menegaskan pentingnya pelaporan melalui aplikasi SIMKAH untuk menjamin mutu dan transparansi program.

Pada sesi materi, Kepala KUA Lubuk Pakam, Jayamin Sinaga, S.Ag., M.Si., tampil sebagai narasumber. Ia memaparkan secara rinci tentang penggunaan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), sebuah platform resmi Kementerian Agama yang mendukung proses layanan nikah, termasuk pelaporan bimbingan perkawinan. Narasumber menjelaskan fitur-fitur SIMKAH seperti pendaftaran peserta, input hasil kegiatan, unggah dokumentasi dan sertifikat, serta pengiriman laporan ke pusat secara real-time.

"SIMKAH merupakan alat bantu penting untuk memastikan pelaporan berjalan transparan, cepat, dan mudah. Penggunaannya harus benar agar data dapat ditarik dan diakses pusat secara akurat," tegas Jayamin Sinaga.

Menutup kegiatan, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si., memberikan arahan sekaligus motivasi kepada peserta agar dapat mengimplementasikan hasil kegiatan di lapangan. Ia menekankan pentingnya pelaporan yang akurat dan tepat waktu sebagai indikator keberhasilan program dan dasar pengambilan kebijakan nasional.

"Saya berharap para fasilitator, penyuluh, dan penghulu tidak hanya memahami teknis pelaporan, tetapi juga menyadari bahwa tugas kita membawa misi keagamaan besar—membimbing masyarakat menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," pesannya.

Ia juga mengajak peserta menjunjung tinggi integritas, mengedepankan layanan yang inklusif dan ramah budaya lokal, serta terus berinovasi dalam pelayanan publik berbasis digital. Dengan mengedepankan semangat Asta Protas Kemenag seperti akuntabilitas, inovasi layanan, integritas, dan responsif gender, ia berharap seluruh peserta mampu menjadi agen perubahan di wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan ini diakhiri dengan optimisme bahwa penguatan pelaporan melalui SIMKAH akan berdampak signifikan dalam mendukung terciptanya keluarga Indonesia yang harmonis dan berakhlak mulia.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru