Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasubbag TU, Kepala Kemenag Deli Serdang menekankan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai upaya strategis dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama, yakni membentuk keluarga berkualitas. Ia menyebut bimbingan perkawinan tidak hanya menyampaikan materi agama, namun juga memberikan bekal terkait perencanaan keluarga, pengetahuan reproduksi sehat, serta pengelolaan dinamika rumah tangga.
"Dalam hal pelaksanaan bimwin, kita memberikan pemahaman agama yang komprehensif kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama," ujar Kasubbag TU membacakan pesan Kakan Kemenag.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5, calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Setiap peserta yang telah mengikuti kegiatan akan mendapatkan sertifikat resmi. Kakan Kemenag juga menegaskan pentingnya pelaporan melalui aplikasi SIMKAH untuk menjamin mutu dan transparansi program.
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak
‘Alarm’ Keras, Deliserdang Tidak Aman dan Nyaman Bagi Anak
Rakerda LPA Deliserdang Hasilkan Program Strategis Perlindungan Anak
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak
Milad Ke-24 PKS Deli Serdang Berlangsung Meriah, Ribuan Kader Dan Masyarakat Padati Taman Buah Lubuk Pakam