Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH

Gustan Pasaribu - Sabtu, 05 Juli 2025 10:08 WIB
Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH
dok.analisamedan.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah bagi seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Deli Serdang pada Kamis, 3 Juli 2025 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Fachrizal, S.HI., M.Si.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasubbag TU, Kepala Kemenag Deli Serdang menekankan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai upaya strategis dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama, yakni membentuk keluarga berkualitas. Ia menyebut bimbingan perkawinan tidak hanya menyampaikan materi agama, namun juga memberikan bekal terkait perencanaan keluarga, pengetahuan reproduksi sehat, serta pengelolaan dinamika rumah tangga.

"Dalam hal pelaksanaan bimwin, kita memberikan pemahaman agama yang komprehensif kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama," ujar Kasubbag TU membacakan pesan Kakan Kemenag.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5, calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Setiap peserta yang telah mengikuti kegiatan akan mendapatkan sertifikat resmi. Kakan Kemenag juga menegaskan pentingnya pelaporan melalui aplikasi SIMKAH untuk menjamin mutu dan transparansi program.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru