Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Gustan Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 05:56 WIB
analisamedan.com/gustanpasaribu
Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA
analisamedan.com -Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA, mendukung penuh langkah tegas tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan sebanyak 1.677 batang kayu rimba yang diduga ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
Menurut Jamiluddin Marpaung, praktik pembalakan liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan hutan di Sumatera. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas penemuan 1.677 kayu rimba yang diduga berasal dari pembalakan liar di Labuhanbatu Utara. Kami mengutuk keras praktik ilegal tersebut karena sangat merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan," tegas Jamiluddin Marpaung, Senin (18/5/2026).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan sebanyak 1.677 batang kayu rimba yang diduga ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
Menurut Jamiluddin Marpaung, praktik pembalakan liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan hutan di Sumatera. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas penemuan 1.677 kayu rimba yang diduga berasal dari pembalakan liar di Labuhanbatu Utara. Kami mengutuk keras praktik ilegal tersebut karena sangat merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan," tegas Jamiluddin Marpaung, Senin (18/5/2026).
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
DLHK SumutGakkumduasahanhutan sumaterajamiluddin marpaungkayu ilegalkehutananlabuhan batu utarapembalakan liarYayasan Cakrawala Lestari Sumatera
Berita Terkait
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026
KAI Sumut Kejar Pelaku Pelemparan terhadap KA di Asahan, Asisten Masinis Alami Luka
PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komentar