Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Gustan Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 05:56 WIB
analisamedan.com/gustanpasaribu
Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA
Ia menambahkan, penanganan kasus illegal logging tidak boleh berhenti pada penyitaan kayu semata, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan maupun pengolahan kayu ilegal.
"Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik demi tegaknya supremasi hukum di sektor kehutanan. Dengan penindakan tegas, ke depan tidak ada lagi praktik pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Sumatera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Desa Poldung, Kabupaten Labura.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim gabungan menemukan lima perusahaan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal tersebut. Di antaranya CV AMS ditemukan 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD R sebanyak 413 batang kayu dan lima unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu log lainnya di beberapa perusahaan berbeda.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
DLHK SumutGakkumduasahanhutan sumaterajamiluddin marpaungkayu ilegalkehutananlabuhan batu utarapembalakan liarYayasan Cakrawala Lestari Sumatera
Berita Terkait
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026
KAI Sumut Kejar Pelaku Pelemparan terhadap KA di Asahan, Asisten Masinis Alami Luka
PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komentar