Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan

Gustan Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 05:56 WIB
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
analisamedan.com/gustanpasaribu
Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA


Ia menambahkan, penanganan kasus illegal logging tidak boleh berhenti pada penyitaan kayu semata, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan maupun pengolahan kayu ilegal.

"Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik demi tegaknya supremasi hukum di sektor kehutanan. Dengan penindakan tegas, ke depan tidak ada lagi praktik pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Sumatera," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Desa Poldung, Kabupaten Labura.

Dari hasil penelusuran lapangan, tim gabungan menemukan lima perusahaan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal tersebut. Di antaranya CV AMS ditemukan 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD R sebanyak 413 batang kayu dan lima unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu log lainnya di beberapa perusahaan berbeda.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru