Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Gustan Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 05:56 WIB
analisamedan.com/gustanpasaribu
Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA
analisamedan.com -Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA, mendukung penuh langkah tegas tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan sebanyak 1.677 batang kayu rimba yang diduga ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
Menurut Jamiluddin Marpaung, praktik pembalakan liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan hutan di Sumatera. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas penemuan 1.677 kayu rimba yang diduga berasal dari pembalakan liar di Labuhanbatu Utara. Kami mengutuk keras praktik ilegal tersebut karena sangat merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan," tegas Jamiluddin Marpaung, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus illegal logging tidak boleh berhenti pada penyitaan kayu semata, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan maupun pengolahan kayu ilegal.
"Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik demi tegaknya supremasi hukum di sektor kehutanan. Dengan penindakan tegas, ke depan tidak ada lagi praktik pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Sumatera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Desa Poldung, Kabupaten Labura.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim gabungan menemukan lima perusahaan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal tersebut. Di antaranya CV AMS ditemukan 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD R sebanyak 413 batang kayu dan lima unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu log lainnya di beberapa perusahaan berbeda.
Selain menyita kayu bulat, petugas juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan dan reng kaso di lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan dokumen perizinan lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai perdagangan.
Menurut Jamiluddin, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan industri pengolahan kayu di Sumatera Utara. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan sebanyak 1.677 batang kayu rimba yang diduga ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
Menurut Jamiluddin Marpaung, praktik pembalakan liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan hutan di Sumatera. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas penemuan 1.677 kayu rimba yang diduga berasal dari pembalakan liar di Labuhanbatu Utara. Kami mengutuk keras praktik ilegal tersebut karena sangat merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan," tegas Jamiluddin Marpaung, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus illegal logging tidak boleh berhenti pada penyitaan kayu semata, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan maupun pengolahan kayu ilegal.
"Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik demi tegaknya supremasi hukum di sektor kehutanan. Dengan penindakan tegas, ke depan tidak ada lagi praktik pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Sumatera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Desa Poldung, Kabupaten Labura.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim gabungan menemukan lima perusahaan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal tersebut. Di antaranya CV AMS ditemukan 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw, UD R sebanyak 413 batang kayu dan lima unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu log lainnya di beberapa perusahaan berbeda.
Selain menyita kayu bulat, petugas juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan dan reng kaso di lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan dokumen perizinan lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai perdagangan.
Menurut Jamiluddin, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan industri pengolahan kayu di Sumatera Utara. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
DLHK SumutGakkumduasahanhutan sumaterajamiluddin marpaungkayu ilegalkehutananlabuhan batu utarapembalakan liarYayasan Cakrawala Lestari Sumatera
Berita Terkait
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026
KAI Sumut Kejar Pelaku Pelemparan terhadap KA di Asahan, Asisten Masinis Alami Luka
PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komentar