Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Gustan Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 05:56 WIB
analisamedan.com/gustanpasaribu
Ketua Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera, Dr. H. Jamiluddin Marpaung, MA
Selain menyita kayu bulat, petugas juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan dan reng kaso di lokasi industri pengolahan kayu tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan dokumen perizinan lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai perdagangan.
Menurut Jamiluddin, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan industri pengolahan kayu di Sumatera Utara. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
DLHK SumutGakkumduasahanhutan sumaterajamiluddin marpaungkayu ilegalkehutananlabuhan batu utarapembalakan liarYayasan Cakrawala Lestari Sumatera
Berita Terkait
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026
KAI Sumut Kejar Pelaku Pelemparan terhadap KA di Asahan, Asisten Masinis Alami Luka
PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komentar