Dinilai Lalai, Keluarga Korban Minta Nakhoda Kapal Karam di Tapteng Dihukum
analisamedan.com -Keluarga korban kapal wisata Perahu kayu atau Kapal stempel bermerek Dolphin yangtenggelammembawa penumpang menuju lokasi wisata Kalimantung, di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berharap pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan jasa pelayaran wisata ini agar mendapatkan ganjaran hukum atas kelalaian yang diperbuatnya.
"Saya masih focus mengurusi anak saya yang selamat tapi mendapat luka bakar, jadi saya serahkan semua kepada pihak berwajib terkait proses hukum terhadap Nakhoda dan ABK kapalnya,"Ungkap Korban Agustian (41) saat ditemui analisamedan.com disalah satu klinik penyakit kulit di Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran Asahan, Senin, (1/7/2024)
Menurut Agustian, sebelum kapal mengalami kecelakaan, para penumpang sudah meminta agar Nakhoda memutar haluan karena cuaca dilaut sudah tidak baik. Awan yang semakin gelap dan angin yang berhembus kencang mulai membuat kapal oleng. Bahkan air laut sudah mulai masuk kedalam kapal namun Nakhoda tidak memperdulikannya.
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak