Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun
analisamedan.com -Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman, kembali ditetapkan menjadi tersangka korupsi program wajib kuliah Ma'had tahun ajaran 2020-2021, senilai Rp956 juta.
Sebelumnya Saidurrahman divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.
Dikutip kompas.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan, untuk dugaan korupsi program kuliah Ma'had, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).
Dugaan korupsi yang dilakukan Saidurrahman, dengan cara meminta biaya iuran untuk program Ma'had, namun program itu ternyata tidak berjalan.
Baca Juga : Mantan Rektor UIN Sumut Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Ma'had
"Kan ada program Ma'had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan, mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar Rp3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program ngak jalan, lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp965 juta," ujar Ali Rizza.
KAI Sumut Tambah Kereta Diskon 30 Persen, Bantu Roda Ekonomi dan Kantong Warga di Akhir Libur Sekolah
KAI Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara
Umumkan Bendahara Baru Partai Buruh Sumut Tetap Solid, Fokus Lolos Peserta Pemilu 2029
Family Gathering PWI Sumut 2026 Siapkan Hadiah Sepeda Motor
Libur Sekolah Tiba, Ribuan Anak dan Keluarga di Sumut Mulai Padati Kereta Api