Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun

Sugiatmo - Minggu, 30 Juli 2023 14:00 WIB
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun
analisamedan/internet
ilustrasi borgol

Namun kata Riza, pihaknya belum menahan Saidurrahman lantaran dia mangkir dalam pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Bila hal ini terus terjadi, pihaknya akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Saidurrahman.

"Baru sekali dipanggil, ada mekanisme (untuk menetapkan status DPO)," katanya.

Riza juga menyayangkan sikap tidak kooperatif Saidurrahman. Pasalnya, saat dia berstatus terpidana bebas bersyarat kasus korupsi Pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan. Namun dia tidak pernah melakukan wajib lapor ke pihaknya.

Selain Saidurrahman, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lain, mereka yakni Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar. Keduanya ditahan di 2 lokasi berbeda.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru