Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun
Sugiatmo - Minggu, 30 Juli 2023 14:00 WIB
analisamedan/internet
ilustrasi borgol
Tersangka Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAI Sumut Tambah Kereta Diskon 30 Persen, Bantu Roda Ekonomi dan Kantong Warga di Akhir Libur Sekolah
KAI Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara
Umumkan Bendahara Baru Partai Buruh Sumut Tetap Solid, Fokus Lolos Peserta Pemilu 2029
Family Gathering PWI Sumut 2026 Siapkan Hadiah Sepeda Motor
Libur Sekolah Tiba, Ribuan Anak dan Keluarga di Sumut Mulai Padati Kereta Api
MUI Sumatera Utara Gelar Seminar Nasional Penguatan Ekonomi dan Bisnis Umat
Komentar