Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun

Sugiatmo - Minggu, 30 Juli 2023 14:00 WIB
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman, Sebelumnya Divonis 2 Tahun
analisamedan/internet
ilustrasi borgol

Tersangka Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru