Kejati Sumut Diminta Tetapkan Tersangka Penyertaan Modal Daerah Rp73,2 M di Perumda Tirtanadi
analisamedan.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mendesak penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut segera menetapkan tersangka penyertaan modal Daerah Rp 73,2 miliar yang mengalir ke Perumda Tirtanadi.
"Kejatisu jangan main- main, segera naikkan status penyelidikan ke penyidikan sehingga diketahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam penggunaan uang daerah itu," ujar Muslim Muis didampingi wakilnya Nuriyono menjawab awak media, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, kecepatan Kejatisu menetapkan tersangka adalah upaya institusi hukum itu menyelematkan uang negara.
"Semakin cepat diketahui tersangkanya, maka akan cepat pula Kejati Sumut berupaya menarik uang negara itu dari tersangka," jelas mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Sementara Praktisi Hukum Nuryono berharap Kejatisu tidak perlu menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Tirtanadi berasal dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran( TA) 2018.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View
72 Hari Tanpa Ampun, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba hingga THM, 34 Tersangka Diciduk
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri