Kejati Sumut Diminta Tetapkan Tersangka Penyertaan Modal Daerah Rp73,2 M di Perumda Tirtanadi

Sugiatmo - Rabu, 02 Agustus 2023 17:51 WIB
Kejati Sumut Diminta Tetapkan Tersangka Penyertaan Modal Daerah Rp73,2 M di Perumda Tirtanadi
analisamedan/internet
Perumda Tirtanadi Sumut

Menurut dia, silahkan Kejatisu beberkan pemeriksaan itu ke publik agar semua orang tau. Sebab Kejatisu kan punya data valid bahwa penyertaan modal yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi tersebut berpotensial merugikan negara.Salah satunya audit dan ekspos perkara.

"Kalau ada audit dan ekspos, kenapa Kejatisu mesti menutupi pemeriksaan dugaan korupsi itu," jelasnya.

Nuryono yakin warga Sumut pasti mendukung langkah Kejatisu mengusut dana penyertaan modal Daerah itu agar tidak dipergunakan oleh orang tidak bertanggungjawab tapi harus dipergunakan untuk kepentingan warga yang membutuhkan air bersih.

Diketahui, pemeriksaan terhadap para pejabat Tirtanadi masih terus dilakukan penyelidik Kejati Sumut.

Tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto mengatakan, pemeriksaan terhadap penyertaan modal Rp 73 miliar itu masih rahasia dan belum bisa dipublish."Pemeriksaan ini masih rahasia, adinda kok sudah tahu ya," ujar Idianto menjawab awak media.

Sebelumnya, Senin penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) mulai mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.

Tim penyelidik mulai memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya.

"Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi.Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar," ujar Humarkar kepada awak media, saat istirahat di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai diperiksa sejak pukul 10.00 wib.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru