Kejati Sumut Diminta Tetapkan Tersangka Penyertaan Modal Daerah Rp73,2 M di Perumda Tirtanadi
"Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu," ujar seorang wakil rakyat, Senin (31/7/2023).
Berkaitan itu, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan manfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan "menganggurkan" dana cukup besar.
"Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air," jelasnya.
72 Hari Tanpa Ampun, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba hingga THM, 34 Tersangka Diciduk
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri
Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diringkus
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference