Memalukan, Komisioner KPU Padangsidimpuan Tertantangkap Tangan Lakukan Pemerasan
analisamedan.com - Benar-benar memalukan dan mencoreng institusi penyelenggaraan pemilu atas kasus tertangkap tangan karena kasus pemerasan.
Penangkapan dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (27/1/2024).
Oknum PH ditangkap di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, diduga saat itu sedang dilakukan pembagian uang dari hasil tindak pidana pemerasan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sumaryono menjelaskan dari tangan oknum PH diamankan uang sebesar 25 juta rupiah dan barang bukti lainnya.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe dan tim.
Untuk statusnya, kata Sumaryono, penyidik masih melakukan pendalaman. "Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja," ucapnya.
"Sedangkan motifnya meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga membenarkan kasus penangkapan OTT tersebut. "Benar", tim dari Polda Sumut yang mengungkap dan menangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu anggota Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, katanya.
Informasi dilapangan bahwa Oknum yang berinisial PH diOTTdi sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, dimana saat itu, sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.
OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sumut 2025–2030
16 Warga Sibolga Ditangkap Usai Menjarah Minimarket, Pemerintah Akui Bantuan Terhambat
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita