Badan Layanan Umum Daerah dalam Perspektif Omnibus Law Kesehatan
analisamedan.com -Omnibus Law Kesehatan akhirnya telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023. Berbagai macam penolakan terhadap Omnibus Law Kesehatan ini muncul dari berbagai organisasi kesehatan di Indonesia.
Namun, dari berbagai permasalahan yang muncul di dalam Omnibus Law Kesehatan, memunculkan pertanyaan tersendiri terhadap bagaimana peranan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari perspektif Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan ini?
Penerapan Badan Layanan Umum (BLU) pada fasilitas layanan kesehatan tentunya sudah tidak asing lagi. Penerapan BLU sudah dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa "Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan "Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan".
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Pelaksanaan BLUD telah dilaksanakan di Pemerintah Daerah sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Awasi ASN Terlibat Judol
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
DPRD Medan Harap Puskesmas jadi BLUD