PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)

Ultimatum Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera
Gustan Pasaribu - Rabu, 31 Desember 2025 11:15 WIB
PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
dok.analisamedan.com
Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, SH, MH,

Landasan Konstitusional dan Hukum

Secara konstitusional dan yuridis, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menindak perusakan lingkungan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keseluruhan regulasi tersebut secara tegas menempatkan pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta perlindungan kelompok rentan—khususnya anak—sebagai kewajiban negara.
Namun dalam praktiknya, FORMASSU menilai penegakan hukum lingkungan masih lemah, selektif, dan cenderung tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Pelaku kecil dan masyarakat desa sering menjadi sasaran, sementara pemodal, korporasi, dan aktor intelektual kejahatan lingkungan kerap luput dari pertanggungjawaban hukum.

Bencana, Ketidakadilan, dan Hak Anak

Sekretaris Umum FORMASSU, Rafdinal, MAP, menegaskan bahwa anak-anak adalah korban paling rentan dalam situasi bencana. "Dalam setiap banjir, anak-anak kehilangan rasa aman, pendidikan, gizi, ruang tumbuh, bahkan masa depan. Jika negara gagal melindungi anak dalam bencana, maka negara sedang mempertaruhkan generasi berikutnya," ujarnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru