PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
Landasan Konstitusional dan Hukum
Secara konstitusional dan yuridis, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menindak perusakan lingkungan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keseluruhan regulasi tersebut secara tegas menempatkan pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta perlindungan kelompok rentan—khususnya anak—sebagai kewajiban negara.
Namun dalam praktiknya, FORMASSU menilai penegakan hukum lingkungan masih lemah, selektif, dan cenderung tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Pelaku kecil dan masyarakat desa sering menjadi sasaran, sementara pemodal, korporasi, dan aktor intelektual kejahatan lingkungan kerap luput dari pertanggungjawaban hukum.
Bencana, Ketidakadilan, dan Hak Anak
Sekretaris Umum FORMASSU, Rafdinal, MAP, menegaskan bahwa anak-anak adalah korban paling rentan dalam situasi bencana. "Dalam setiap banjir, anak-anak kehilangan rasa aman, pendidikan, gizi, ruang tumbuh, bahkan masa depan. Jika negara gagal melindungi anak dalam bencana, maka negara sedang mempertaruhkan generasi berikutnya," ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Pelantikan Pengurus LPA Deliserdang 13 Mei 2026
DPW Rampas Setia 08 Sumut Serukan Persatuan dan Dukungan untuk Presiden Prabowo Subianto