PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
Landasan Konstitusional dan Hukum
Secara konstitusional dan yuridis, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menindak perusakan lingkungan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keseluruhan regulasi tersebut secara tegas menempatkan pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta perlindungan kelompok rentan—khususnya anak—sebagai kewajiban negara.
Namun dalam praktiknya, FORMASSU menilai penegakan hukum lingkungan masih lemah, selektif, dan cenderung tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Pelaku kecil dan masyarakat desa sering menjadi sasaran, sementara pemodal, korporasi, dan aktor intelektual kejahatan lingkungan kerap luput dari pertanggungjawaban hukum.
Bencana, Ketidakadilan, dan Hak Anak
Sekretaris Umum FORMASSU, Rafdinal, MAP, menegaskan bahwa anak-anak adalah korban paling rentan dalam situasi bencana. "Dalam setiap banjir, anak-anak kehilangan rasa aman, pendidikan, gizi, ruang tumbuh, bahkan masa depan. Jika negara gagal melindungi anak dalam bencana, maka negara sedang mempertaruhkan generasi berikutnya," ujarnya.
Kekerasan Seksual di Kampus dan Tanggung Jawab Hukum
Meninjau Arah Pemulihan Ekosistem Sumatera Utara
9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung
Peringati Ketangguhan Bencana, PFI Gelar Pameran Foto "Prahara Pulau Emas" di Banda Aceh
Dosen Komunikasi FISIP UMA dan Teknik Universitas Al Azhar Gelar PKM di Besitang Langkat