PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
Perlindungan hak anak dalam situasi bencana, dengan memastikan: Kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama;
Pengungsian ramah anak, aman dari kekerasan dan eksploitasi; Akses pendidikan darurat, layanan kesehatan, gizi, dan dukungan psikososial; Pencegahan perkawinan anak, pekerja anak, dan kekerasan berbasis bencana. Perlindungan kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat desa, agar pemulihan tidak menghapus identitas sosial dan budaya komunitas.
FORMASSU mengapresiasi upaya pemerintah dalam respons darurat bencana. Namun FORMASSU menegaskan bahwa bantuan darurat tanpa penegakan hukum dan pencegahan struktural hanya akan melanggengkan siklus bencana.
ULTIMATUM KEBIJAKAN
Pernyataan sikap akhir tahun ini merupakan peringatan keras sekaligus ultimatum kebijakan:Jika illegal logging dan deforestasi terus dibiarkan, jika penegakan hukum lingkungan tetap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan jika hak anak dalam bencana tidak menjadi prioritas utama, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, lingkungan hidup, dan generasi masa depan.
FORMASSU menegaskan, tahun mendatang harus menjadi titik balikdari pembiaran menuju ketegasan hukum,
dari eksploitasi menuju pemulihan, dan dari ketidakadilan menuju keadilan ekologis dan sosial.
FORMASSU menyatakan akan terus mengawal, mengadvokasi, dan mengambil langkah konstitusional yang sah apabila tuntutan ini diabaikan. Setiap bencana yang berulang bukan lagi sekadar musibah, melainkan cermin kegagalan kebijakan dan penegakan hukum negara.
Peringati Ketangguhan Bencana, PFI Gelar Pameran Foto "Prahara Pulau Emas" di Banda Aceh
Dosen Komunikasi FISIP UMA dan Teknik Universitas Al Azhar Gelar PKM di Besitang Langkat
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih