PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
FORMASSU menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) harus menjadi prinsip utama dalam seluruh kebijakan penanganan bencana, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
TUNTUTAN KONKRET FORMASSU
Atas dasar kondisi tersebut, FORMASSU menyatakan tuntutan tegas sebagai berikut:
Penegakan hukum pidana tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku illegal logging dan deforestasi, termasuk korporasi, pemodal, dan aktor intelektual. Penghentian segera seluruh aktivitas illegal logging dan praktik perusakan hutan di Sumatera.
Audit total, terbuka, dan independen terhadap seluruh izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di kawasan hulu dan DAS.
Moratorium deforestasi permanen di wilayah rawan banjir dan longsor hingga pemulihan ekologis tercapai.
Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang kuat, transparan, dan diawasi publik.
Pemulihan lingkungan dan sosial berbasis keadilan, termasuk rehabilitasi hutan dan DAS serta relokasi manusiawi bagi korban.
Peringati Ketangguhan Bencana, PFI Gelar Pameran Foto "Prahara Pulau Emas" di Banda Aceh
Dosen Komunikasi FISIP UMA dan Teknik Universitas Al Azhar Gelar PKM di Besitang Langkat
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih