Izin Perusahaan Dicabut, PT Agincourt Resources Hormati Keputusan Pemerintah
Amir Hamzah Harahap - Rabu, 21 Januari 2026 15:57 WIB
analisamedan.com -Pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto, PT Agincourt Resources sangat menghormati dan mematuhi seluruh peraturan dan keputusan pemerintah.
Dalam keterangan yang diterima, PT Agincourt Resources (Perseroan) baru mengetahui informasi pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi secara detail.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026) siang.
Dia menegaskan, PT Agincourt Resources Perseroan sangat menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Katarina Siburian.
Perusahaan Tambang Emas, kata dia, sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan mematuhi seluruh peraturan.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, menyampaikan bahwa telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dua perusahaan non usaha kehutanan yang dicabut di antaranya ada di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yakni perusahaan PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Dalam keterangan yang diterima, PT Agincourt Resources (Perseroan) baru mengetahui informasi pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi secara detail.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026) siang.
Dia menegaskan, PT Agincourt Resources Perseroan sangat menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Katarina Siburian.
Perusahaan Tambang Emas, kata dia, sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan mematuhi seluruh peraturan.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, menyampaikan bahwa telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dua perusahaan non usaha kehutanan yang dicabut di antaranya ada di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yakni perusahaan PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT AR Berdayakan Anak Muda, Batangtoru Bakal Surplus Telur dan Daging
Ibu dan Anak di Batangtoru Hilang Tertimbun Longsor
PT AR Gelar GreatTalk Martabe, Dorong Generasi Muda Untuk Berani Bermimpi
Pastikan Bantuan Huntap Berkelanjutan, Ketum IMM Tapsel–Padangsidimpuan Apresiasi Bupati Gus Irawan
Kadis Pendidikan Tapsel Kini Dipimpin Perempuan. Efrida Yanti Fokuskan Kesetaraan dan Pemerataan Hingga Kepelosok
Efrida Yanthi, 'Kartini' Tapanuli Selatan: "Jaga Swasembada Pangan Sekaligus Mutu Pendidikan"
Komentar