Izin Perusahaan Dicabut, PT Agincourt Resources Hormati Keputusan Pemerintah
Amir Hamzah Harahap - Rabu, 21 Januari 2026 15:57 WIB
analisamedan.com -Pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto, PT Agincourt Resources sangat menghormati dan mematuhi seluruh peraturan dan keputusan pemerintah.
Dalam keterangan yang diterima, PT Agincourt Resources (Perseroan) baru mengetahui informasi pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi secara detail.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026) siang.
Dia menegaskan, PT Agincourt Resources Perseroan sangat menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Katarina Siburian.
Perusahaan Tambang Emas, kata dia, sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan mematuhi seluruh peraturan.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, menyampaikan bahwa telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dua perusahaan non usaha kehutanan yang dicabut di antaranya ada di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yakni perusahaan PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Dalam keterangan yang diterima, PT Agincourt Resources (Perseroan) baru mengetahui informasi pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi secara detail.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026) siang.
Dia menegaskan, PT Agincourt Resources Perseroan sangat menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Katarina Siburian.
Perusahaan Tambang Emas, kata dia, sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan mematuhi seluruh peraturan.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, menyampaikan bahwa telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dua perusahaan non usaha kehutanan yang dicabut di antaranya ada di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yakni perusahaan PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Program Mikoriza akan Bantu Pemulihan Lahan PT Agincourt Resources
UMKM Binaan PT Agincourt Resources Naik Kelas, Omzet Naik hingga Puluhan Juta
Bu Guru Desi Yang "Cubit" Siswa di Tapsel Dinonaktifkan dan Siswa Pindah Sekolah. Berikut Kronologinya Lengkapnya
Disdik Tapsel Perkuat Pengawasan, Kadis: Sekolah Harus Aman bagi Anak
Tersangka Pembunuh Bocah di Tapsel, Ternyata Tetangga Dan Sempat Ikut Mengevakuasi Korban Dari Dalam Sumur
Bocah 7 Tahun di Tapsel Ditemukan Tewas Didalam Sumur Warga
Komentar