4 Santri di Tapsel Jadi Korban Asusila
Amir Hamzah Harahap - Minggu, 20 April 2025 21:53 WIB
Ilustrasi
analisamedan.com - Sejumlah satri di Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pencabulan, Minggu (20/04/2025).
Terduga pelaku "AH" (57) diamankan personel dari Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur disalah satu pesantren.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan korban aksi bejat tersebut empat anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Sedangkan kronologi pelaku melancarkan aksinya sejak beberapa waktu lalu dirumah tersangka.
Dengan Identitas para korban berstatus pelakar yakni "RAS" (13) Warga Tapanuli Selatan, "RA" (13) Warga Kota Padangsidimpuan, "RS" (13) Warga Kabupaten Padang Lawas dan "AS" Warga Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.
Modus pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada para korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Terduga pelaku "AH" (57) diamankan personel dari Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur disalah satu pesantren.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan korban aksi bejat tersebut empat anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Sedangkan kronologi pelaku melancarkan aksinya sejak beberapa waktu lalu dirumah tersangka.
Dengan Identitas para korban berstatus pelakar yakni "RAS" (13) Warga Tapanuli Selatan, "RA" (13) Warga Kota Padangsidimpuan, "RS" (13) Warga Kabupaten Padang Lawas dan "AS" Warga Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.
Modus pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada para korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bank Sampah Naungan PT Agincourt Resources Berhasil Kumpulkan 10.000 Botol Ecobrick
Warga Bersyukur, PT Agincourt Resources Gelar Cek Kesehatan Gratis di Desa Terluar di Tapsel
Komitmen PT Agincourt Resources Kelola Tambang Berbasis Lingkungan
Sepak Terjang Borkat S.Sos Menjadi Ketua Partai. Dari Hanya 2 Kursi Hingga Merebut Pimpinan DPRD 2 Periode Kini Naik Jadi Wakil Ketua DPW PAN
Rupiah Melemah, Gus Irawan Tawarkan KUR Bunga Nol Persen Untuk Petani Tapsel Pasca Bencana
Serahkan Sapi Kurban Ke DPC PDI Perjuangan Tapsel. Rapidin: Arahan Ketua Umum Megawati
Komentar