Ribuan ASN Terjerat Judi Online, Tanda Negara Kalah di Layar Digital

Gustan Pasaribu - Senin, 03 November 2025 10:05 WIB
Ribuan ASN Terjerat Judi Online, Tanda Negara Kalah di Layar Digital
dok.analisamedan.com
Farid Wajd, Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020.

analisamedan.com -Fenomena ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara yang terseret praktik judi online dinilai bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan kegagalan sistemik dalam tubuh birokrasi. Hal itu ditegaskan Farid Wajd Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020.

Ia menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap lebih dari 1.037 ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlibat transaksi judi daring senilai Rp2,1 miliar. "Ini bukan aib personal, melainkan tanda kerusakan nilai yang sistemik. Birokrasi kita tengah kehilangan cermin moralnya," ujar Farid Wajdi, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, ASN yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik kini justru menampilkan potret adiksi digital dan kehilangan arah moral. Fenomena ini, tumbuh dari ekosistem birokrasi yang longgar dalam pengawasan dan miskin keteladanan. "Di banyak instansi, disiplin hanya diukur dari absensi dan laporan kerja, bukan dari integritas. Ketika pimpinan tak lagi jadi figur panutan, bawahan pun kehilangan arah," tegasnya.

Farid menilai lemahnya penegakan disiplin dan inkonsistensi hukuman memperburuk kondisi tersebut. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN sudah tegas mengatur bahwa pelanggaran hukum seperti judi dapat berujung pada pemecatan.

"Sebagian besar pelaku hanya diberi teguran tertulis. Ini bukan pembinaan, tapi pembiaran. Birokrasi yang membiarkan pelanggaran tanpa konsekuensi sedang menggali lubang kehancurannya sendiri," katanya.

Farid juga menyoroti faktor ekonomi sebagai pemicu tambahan. Di tengah tekanan hidup dan stagnasi karier, sebagian ASN mencari pelarian instan melalui judi online yang mudah diakses lewat gawai dan dompet digital. PPATK bahkan memperkirakan nilai transaksi judi daring di Indonesia mencapai Rp1.000 triliun per tahun, dengan sekitar 51 ribu pelaku berasal dari kalangan ASN di Sumut.

Namun, ia menekankan akar persoalan terletak pada absennya kepemimpinan moral di tubuh birokrasi. "ASN kehilangan panutan. Ketika pejabat publik tak menampilkan ketegasan dan keteladanan, etika berubah menjadi formalitas administratif belaka," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Farid mengusulkan gerakan integritas struktural di seluruh level pemerintahan. Beberapa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain Membangun sistem deteksi dini berbasis data digital bekerja sama dengan PPATK dan lembaga keuangan, Memblokir akses platform judi online di jaringan pemerintah,Mereformasi mekanisme pembinaan ASN agar integritas dijadikan indikator utama kinerja, bukan sekadar pelengkap administratif.

"Yang paling penting adalah menghadirkan pemimpin yang menjadi cermin moral bagi bawahannya, bukan sekadar administrator yang pandai berpidato tentang etika," ujar Farid.

Ia menegaskan, fenomena di Sumatera Utara harus menjadi alarm nasional. Jika ribuan ASN bisa terseret tanpa terdeteksi, bukan mustahil kasus serupa terjadi di provinsi lain. "Judi online di kalangan birokrasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi tanda hilangnya nilai dasar pelayanan publik: integritas, tanggung jawab, dan keteladanan," tutupnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru