Sidang Sengketa Lahan: PT Agincourt Resources Ditekan Soal Transparansi Data, Pemkab Tapsel Ikut Digugat

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 29 Januari 2026 21:38 WIB
Sidang Sengketa Lahan: PT Agincourt Resources Ditekan Soal Transparansi Data, Pemkab Tapsel Ikut Digugat
analisamedan.com -Sidang lanjutan sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).

Persidangan ini menjadi babak penting dalam upaya masyarakat adat menuntut kejelasan ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 190 hektare yang diklaim telah lama dikuasai perusahaan tambang tersebut.

Dalam agenda persidangan, majelis hakim memeriksa saksi dari pihak penggugat. Seluruh keterangan saksi didalami secara menyeluruh oleh hakim, kuasa hukum penggugat, maupun pihak tergugat.

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan kini telah memasuki fase krusial.

"Sidang hari ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Semua keterangan sudah disampaikan dan diuji oleh majelis hakim serta para pihak. Agenda hari ini telah selesai," ujar RHa kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, pada persidangan berikutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.

"Minggu depan giliran saksi dari tergugat. Lalu pada 6 Februari nanti, agenda akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penggugat sebagai bagian dari rangkaian pembuktian," jelasnya.

PT AR Dinilai Ingkar Janji, Ganti Rugi Lahan Adat Tak Kunjung Dibayar
Dalam keterangannya, RHa Hasibuan kembali melontarkan kritik keras terhadap PT AR yang dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan adat milik masyarakat Parsadaan Siregar Siagian.

Menurut RHa, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama dan bahkan atas permintaan PT AR sendiri. Proses tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi, hingga Forum FK Alam.

"Semua tahapan verifikasi sudah dijalani. Dokumen lengkap, pihak-pihak terkait juga terlibat. Tapi sampai hari ini, ganti rugi belum juga direalisasikan," tegas RHa.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius, mengingat lahan adat tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama puluhan tahun.

"Lahannya dikuasai, dimanfaatkan, tapi hak masyarakat adat tidak pernah dipenuhi. Inilah dasar kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Tak hanya PT AR, gugatan ini juga menyeret Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. RHa menyebut, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi seharusnya berujung pada penyelesaian, bukan justru membiarkan persoalan berlarut tanpa kepastian.

"Jika benar ada klaim bahwa ganti rugi sudah dibayarkan melalui pemerintah daerah, silakan dibuka secara transparan. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data dan bukti yang bisa diuji," katanya.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap optimistis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami percaya majelis hakim akan bertindak objektif dan profesional sesuai dengan amanat undang-undang," ujar RHa.

Masyarakat Adat Minta Presiden Turun Tangan
Di tengah proses persidangan, Ketua Parsadaan Siregar Siagian secara terbuka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia agar sengketa lahan adat ini mendapat penyelesaian yang adil dan bermartabat.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan lahan oleh PT AR.

"Dari sisi hukum, kami menduga PT AR tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sampai hari ini, ganti rugi belum kami terima," katanya.

Daftar Pihak Tergugat
Sebagai informasi, gugatan sengketa lahan adat ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008, dengan pihak-pihak sebagai berikut:

PT Agincourt Resources (PT AR) – Tergugat I

2. Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II

3. Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III

4. Ketua FK Alam – Turut Tergugat I

5. BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dan diperkirakan menjadi penentu penting dalam menguji tanggung jawab PT AR serta peran pemerintah daerah dalam konflik lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru