Luar Biasa, UIN Sumut Tambah 20 Guru Besar, Berikut Nama-namanya

Sugiatmo - Senin, 11 Desember 2023 22:25 WIB
Luar Biasa, UIN Sumut Tambah 20 Guru Besar, Berikut Nama-namanya
analisamedan/dok
20 Guru Besar UIN Sumut yang Dikukuhkan

analisamedan.com - Sebanyak 20 Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Medan, Senin (11/12/2023) dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan terpisah selama dua hari.

Sesi pertama pengkuhan digelar pada 11 Desember 2023 sebanyak 10 orang Guru Besar, dilanjutkan 12 Desember 2023 sebanyak 10 orang Guru Besar.

Acara pengukuhan dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka UIN Sumut dibuka oleh Ketua Senat Prof Dr Pagar hasibuan dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Senat UIN Sumut Prof Dr Amiruddin Siahaan Mpd.

10 orang Guru Besar yang dikukuhkan pada hari itu adalah:

1. Prof Dr Nurhayati M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh)
2. Prof Dr Syamsu Nahar, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam)
3. Prof Dr Muhammad Ramadhan, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih Siasyah)
4. Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam)
5. Prof Dr Nurussakinah Daulay, M.Psi (Guru Besar Bidang Psikologi)

6. Prof Dr Mesiono, M.Pd (Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Organisasi)
7. Prof Dr Masganti Sit, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Anak Usia Dini)
8. Prof Dr Achyar Zein, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih Modern)
9. Prof Dr H Ansari, MA (Guru Besar Bidang Ilmu Ushul Fiqh)
10. Prof Dr Khadijah, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Anak Usia Dini)

Rektor UIN Sumut Prof Dr Hj Nurhayati MAg dalam rekaman video singkat mengatakan, perjuangan untuk memperoleh gelar Guru Besar bukanlah mudah.

Banyak tantangan dan cobaan yang harus dilalui. Namun dengan semangat dan dukungan keluarga dan berbagai pihak tantangan itu dapat dilalui.

Disebutkan Nurhayati, dirinya adalah salah satu dari 15 orang sebagai orang pertama yang Surat Keputusan Guru Besar di bawah Kementrian Agama, yang sebelumnya di bawah Kementrian Pendidikan.

Prof Dr Hj Nurhayati MAg menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Aceh Timur. Istri Almarhum Prof Dr H Nur Ahmad Fadhil Lubis MA (pernah menjadi rektor UIN Sumatera Utara) dan ibu empat anak ini mendedikasikan pengukuhan Guru Besar yang diraihnya pada semua wanita hebat di Indonesia termasuk di UIN Sumatera Utara yang tiada berhenti berjuang mewujudkan mimpi-mimpinya.

"Mandiri, jangan bergantung pada manusia. Bergantunglah pada Allah. Terima kasih atas dorongan keluarga," pesan Prof Dr Hj Nurhayati MAg.

Dalam Pidato Pengukuhan Prof Nurhayati yang berkesempatan menyampaikan tentang Menggagas Fiqh Integratif: Integrasi Agama dan Ilmu Kesehatan untuk Masyarakat Sejahtera.

Menurut Prof Nurhayati, kesehatan merupakan mahkota yang harus dilestarikan, dipelihara dan dijaga untuk kehidupan umat manusia. Seseorang yang melepaskan mahkota berarti menjerumuskan hidupnya kepada kebinasaan dan kehancuran.

Karena itu problematika kesehatan mampu diselesaikan dengan menerapkan seluruh prosesnya diintegrasikan dengan ajaran agama atau fiqih dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu. Permasalahan kesehatan yang terus berkembang sangat membutuhkan penjelasan kedudukan hukum dari para ahli fiqh agar membantu masyarakat khusunya umat Islam dalam mencari jawaban dan solusi yang berkaitan dengan penyembuhan penyakit dan pemeliharaan kesehatan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pembahasan fiqih sangat berkaitan dengan prilaku manusia dalam aktivitas ibadah atau muamalah. Kajian fiqh adalah prilaku praktis yang meliputi relasi manusia dengan Tuhannya, relasi manusia dengan dirinya dan lingkunannya.

Pada saat yang sama ilmu kesehatan masyarakat juga terkait dengan prilaku masyarakat. Dalam konteks inilah kajian fiqh integratif dengan kesehatan mengantarkan pengetahuan umat pada pemahaman bahwa perbuatan manusia bukan saja berkaitan dengan halal dan haram. tetapi juga bertaut dengan kesehatan manusia itu sendiri.

Fiqh pada dasarnya bersifat pleksibel dan lentur karena mampu menyesuaikan dengan kondisi dan persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang terus berkembang. Flesibelitas fiqh dapat dilihat dari karakternya yang dinamis dan terus bergerak. Sebagai mana kaedah ushul fiqih yang menyatakan terjadinya perubahan hukum lantaran perubahan masa, tempat dan keadaan. Sepeti Umar Ibnu Khatab tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri dimasa paceklik.

Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu Umar yang hukumnya mengikuti perubahan keadaan dan kondisi masyarakat yang dikenal dengan 'hari kelaparan'.

Diakhir acara pengukuhan guru besar, Prof Dr Hj Nurhayati MAg selaku rektor yang menamatkan pendidikan S1, S2 dan S3 di UIN Sumatera Utara juga mengucapkan selamat atas pengukuhan 20 guru besar yang menjadi pengukuhan dengan jumlah terbesar di UIN Sumatera Utara.

Sementara Pengkuhan 10 Guru Besar akan dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2023, yakni, Prof. Dr. M.Syukri Albani Nasution, MA, Prof. Dr. H. Amiruddin Siahaan, M.Pd, Prof. Dr. Andre Soemitra, MA, Prof Dr HM Jamil, MA, Prof. Dr. Rusydi Ananda.,S.Ag.,M.Pd,, Prof. Dr. Hasan Sazali, M.Ag, Prof. Dr. Mardianto, M.Pd, Prof. Dr. Mustapa khamal Rokan, S.H.I.,M.H, Prof. Dr. Rahmah Fithriani S.S.,M.Hum, dan Prof. Dr. Watni Marpaung,MA.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru