Fantastis ! Banderol Sebuah Kursi untuk Pilkada Deliserdang

Oleh : El-Khair
El-Khair - Minggu, 07 Juli 2024 02:57 WIB
Fantastis ! Banderol Sebuah Kursi untuk Pilkada Deliserdang
dok.analisamedan.com
HARGA KURSI : Kursi di DPRD Deliserdang dibanderol dengaN harga fantastis untuk bisa mendapatkan tiket sebagai calon dalam kontestasi pilkada

analisamedan.com - Sistem dan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia menjadi acuan dan legalitas bisa atau tidaknya seseorang menjadi calon kepala dan wakil daerah. Sehebat apapun seseorang dengan elektabilitas dan elektoral yang dimilikinya, tetap tidak bisa maju mencalonkan diri bila tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Untuk bisa maju menjadi calon sebagai tiket pada pesta demokrasi pilkada, ada 2 cara yang bisa digunakan yakni, melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik (parpol). Untuk bisa maju lewat lajur perseorangan harus memenuhi persyaratan yang berat dan jarang bisa dipenuhi meski sudah ada bukti.

Adapun cara kedua melalui jalur dukungan parpol. Cara ini terbilang lebih mudah bila mampu membangun komunikasi kepada elit politik di parpol meski sulit percaya bisa mendapatkan dukungan dengan modal 'ludah' saja tanpa 'sesajen' yang mengindikasikan rusaknya moral para elit politik pemutus kebijakan.

Pilkada Kabupaten Deliserdang yang sebentar lagi akan digelar 27 Nopember 2024 serentak dengan provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, terasa panas. Banyak bermunculan tokoh yang memang sudah populer dan setengah populer. Banyak juga sosok yang muncul mengaku sudah populer tapi menggunakan gaya seperti atlit selancar yang melakukan 'cek ombak'.

Ada juga sosok yang tiba-tiba muncul seperti 'siluman'. Selama ini keberadaannya tidak pernah muncul dan diketahui bahkan terdengar pun tidak, tiba-tiba mengaku punya kapasitas dengan membentangkan selebaran diri lewat spanduk-spanduk di pelosok Kabupaten Deliserdang.

Sahkah ? Sah dan menjadi hak sebagai warga negara Indonesia yang dlindungi Undang-Undang untuk maju dan dipilih.

Namun pertanyaan lebih tepat, bukan sahkah ? Lebih tepatnya, bermoralkah ?

Banderol Sebuah Kursi

Waktu dan batas pendaftaran untuk maju sebagai calon pada Pilkada Deliserdang sudah mulai dekat. 27-29 Agustus 2024 menjadi awal masa pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) termasuk daerah lain dan tingkat provinsi.

Di Kabupaten Deliserdang, lobi-lobi politik sudah dipastikan terjadi secara silent (senyap) termasuk kepada kader akar rumput sekali pun. Sebab ini adalah ranah para elit politik pemilik penentuan, kebijakan dan keputusan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru