Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK
Namun hasil itu kemudian digugat tim Edy-Hasan ke MK. Dalam gugatannya, Edy dan Hasan menyampaikan adanya bencana banjir yang melanda sejumlah daerah dan dugaan kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. Dalil-dalil yang disampaikan oleh 02 akan kami jabarkan secara terang benderang nanti di persidangan.
Selanjutnya, Ariffani menambahkan bahwa kita percaya pada MK akan memutuskan perkara ini sesuai dengan prinsip kehati hatian secara obyektif dan adil dengan tetap mempertimbangkan 64% suara masyarakat Sumatera Utara,. Kami melihat bahwa jumlah perolehan suara yang terpaut jauh akan menjadi alasan MK menolak gugatan Edy-Hasan. Secara tegas, dapat kami katakan bahwa gugatan 02 ilusioner, tidak berdasarkan alasan dan dasar fakta dan dasar hukum yang ada.
"Keyakinan kami sangat kuat, akan tetapi tetap akan mengikuti proses yang akan berjalan dan Kami percaya MK akan memeriksa dan mengadili permohonan ini secara obyektif dan adil sesuai norma dengan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya, Maka oleh karenanya secara yuridis formal dalam hukum acara MK permohonan 02 Edy-Hasan tidak mendasar dan patut untuk ditolak," kata Ariffani, yang juga selaku Ketua BAHU Nasdem Sumut.
Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Kuasa Hukum Cek Lokasi Koordinat Perkara
PWI DKI Jakarta Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
KPU Sumut Tetapkan Pasangan Bobby-Surya Pemenang Pilkada Gubsu
MK Tolak Gugatan Pasangan Edy-Hasan, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu
KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubsu