Izin Tambang Emas Agincourt Akan Dialihkan Ke Antam
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 27 Januari 2026 17:05 WIB
analisamedan.com -Pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya kepada Danantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ujar Prasetyo di DPR, Pada Senin (26/01/2026).
Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.
Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.
"Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelas Prasetyo.
Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan itu diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan bahwa Agincourt Resources juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan. Ari juga menuturkan, UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap Agincourt Resources akibat hal ini.
"UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ujar Prasetyo di DPR, Pada Senin (26/01/2026).
Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.
Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.
"Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelas Prasetyo.
Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan itu diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan bahwa Agincourt Resources juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan. Ari juga menuturkan, UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap Agincourt Resources akibat hal ini.
"UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT Agincourt Resources Ambil Sampel Air Limbah di 5 Titik
Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Kuasa Hukum Cek Lokasi Koordinat Perkara
Terbongkar! Ganti Rugi Lahan Parsadaan Siregar Siagian Mengalir ke Karyawan PT Agincourt
Sidang Sengketa Lahan: PT Agincourt Resources Ditekan Soal Transparansi Data, Pemkab Tapsel Ikut Digugat
Izin Perusahaan Dicabut, PT Agincourt Resources Hormati Keputusan Pemerintah
Serah Terima Bangunan Sekaligus Pelepasan Penyu Bersama PT Agincourt Resources di Desa Muara Upu
Komentar