Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional
Mochtar Pabotinggi
(1993),mengatakan dalam praktik komunikasi politik, 'distorsi' sebagai bahasa
ideologis terdapat dua perspektif. Pertama, pandangan yang mengidentikkan
kegiatan politik sebagai hak istimewa sekelompok orang memonopoli kelompok
tertentu. Kedua, perspektif yang semata-mata menekankan tujuan tertinggi suatu
sistem politik. Penganut perspektif ini
menitikberatkan tujuan tertinggi sebuah sistem politik tanpa mempersoalkan apa
yang dikehendaki rakyat.
Sementara itu, Alan Deadorffs,
dalam Glossarium of International Economics (2006), distorsi ekonomi terjadi
ketika kondisi ekonomi menjadi tidak efisien.
Sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan
sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Dinamika politik yang terjadi sebelum dan pasca pemilu 2024, ihwal pelanggaran norma etik pada Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan pengerahan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk paslon tertentu, dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
UMA dan Pemko Binjai Teken Kemitraan Strategis, Dorong Transformasi SDM hingga Hilirisasi Inovasi untuk Kota Maju
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026