Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional
analisamedan.com -Ibarat dua sisi mata koin, politik dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Seiring perjalanan dari waktu ke waktu, kajian politik-ekonomi mengalami perkembangan dan tantangan yang kompleks. Pada khazanah pengetahuan, pembahasan politik dan ekonomi telah menjadi suatu disiplin ilmu, yaitu kajian ekonomi politik. Sebuah studi multi dimensi membahas politik dan ekonomi dalam ruang ilmu sosial yang lebih luas, mencakup sosiologi, antropologi, komunikasi, geografi, sejarah dan budaya.
Kajian Ilmu ekonomi politik,
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses-proses sosial serta
institusional, yang memungkinkan kelompok-kelompok ekonomi dan politik
mempengaruhi alokasi sumber daya produktif yang persediaannya terbatas dan
langka. Proses ini dilakukan sekarang atau di masa yang akan datang, baik
secara khusus maupun keuntungan diri sendiri atau kelompok, maupun secara umum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas (Todaro, 2006).
Dalam arti yang lebih sederhana,
keterkaitan realitas politik dengan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
tidak dapat diartikan memiliki hubungan yang diametral, karena keduanya
memiliki hubungan yang erat, antara satu dengan lainnya. Oleh karenanya bila
politik terjadi distorsi maka pada sisi ekonomi dapat terdistorsi pula.
Celakanya, gejala-gejala ini menyebabkan terjadinya silang sengkarut dalam
proses pembangunan nasional.
Mochtar Pabotinggi
(1993),mengatakan dalam praktik komunikasi politik, 'distorsi' sebagai bahasa
ideologis terdapat dua perspektif. Pertama, pandangan yang mengidentikkan
kegiatan politik sebagai hak istimewa sekelompok orang memonopoli kelompok
tertentu. Kedua, perspektif yang semata-mata menekankan tujuan tertinggi suatu
sistem politik. Penganut perspektif ini
menitikberatkan tujuan tertinggi sebuah sistem politik tanpa mempersoalkan apa
yang dikehendaki rakyat.
Sementara itu, Alan Deadorffs,
dalam Glossarium of International Economics (2006), distorsi ekonomi terjadi
ketika kondisi ekonomi menjadi tidak efisien.
Sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan
sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Dinamika politik yang terjadi
sebelum dan pasca pemilu 2024, ihwal pelanggaran norma etik pada Mahkamah
Konstitusi (MK), dugaan pengerahan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
paslon tertentu, dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan catatan Kompas, jumlah
anggaran Bansos yang tercatat dalam APBN 2024, sebanyak Rp. 496 Trilyun. Naik
sebanyak 12 persen lebih dari tahun 2023 serta tak berbeda jauh dari awal mula
covid di 2020 sebesar Rp. 498 Trilyun.
Tantangan menjadi kompleks,
meningkatnya rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
karena melemahnya nilai tukar Rupiah, pada Juni 2024, Rupiah menembus angka Rp
16.400 per Dollar Amerika. Ini diperparah dengan mandeknya pengentasan angka
kemiskinan yang meningkat dan tingginya pengangguran karena kurangnya
kesempatan kerja terutama bagi generasi fresh graduate. Belum lagi beban
pemerintah dalam meningkatnya angka impor.
Impor Indonesia pada April 2024
tercatat naik sebesar 4,62 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi
USD16,06 miliar berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga
diharuskan membayar bunga utang luar negeri pada tahun berjalan sebesar hampir
15 persen dari total APBN 2024.
Sementara itu, posisi utang luar
negeri pemerintah pada Februari 2024 tercatat sebesar USD194,8 miliar atau
Rp3.170 triliun, tumbuh 1,3 persen yoy atau meningkat dibandingkan dengan
pertumbuhan 0,1 persen yoy pada bulan sebelumnya. Bank Indonesia merilis
penarikan pinjaman luar negeri, khususnya pinjaman multilateral digunakan dalam
mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek pemerintah baik jaminan
sosial, pendidikan dan kesehatan.
Ironisnya, bila dugaan politisasi
bansos terjadi maka pencapaian politik untuk periode lima tahun, dibayar dalam
kurun waktu hampir sepuluh tahun ke depan. Terbukti, pengeluaran untuk
pendidikan dan kesehatan belum bisa memenuhi kebutuhan rakyat karena timpangnya
kondisi sosial. Sri Tua arief dalam teori dan kebijakan pembangunan (1998)
mengatakan, teori ekonomi pembangunan, harus berdasarkan Nasionalisme.
Kita tidak boleh terjebak dalam
pengertian globalisasi di komunikasi dan ekonomi. Tidak ada satupun bentuk
hubungan internasional tanpa penyedotan surplus ekonomi. Di dalam negeri tak
kalah mengerikan, berdasarkan data BPS sebanyak 10 juta penduduk pada generasi
Z (rentang umur 15-24 tahun) dalam
kondisi tidak bekerja. Rendahnya
permintaan tenaga kerja dan menurunnya sektor-sektor formal penyedia lapangan
kerja disinyalir menyebabkan hal tersebut.
Pemerintah tidak berhasil melakukan
integrasi digital di sektor industri, manufaktur, jasa hingga pertanian.
Akibatnya, penawaran tenaga kerja mengalami
polarisasi. Rendahnya permintaan pada pekerjaan formal yang bersifat
rutin dan mekanis, berbanding terbalik dengan tingginya angka permintaan
keterampilan rendah dan keterampilan tinggi di sisi lainnya. Wacana Indonesia Emas di tahun 2045, dengan
adanya 'bonus demografi' menjadi sebuah ancaman nyata.
Hal ini kemudian diperparah dengan
adanya tambahan beban bagi pekerja yang berada di kelas menengah, yaitu iuran
wajib, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pemerintah pada Maret
2024 lalu. Ditengah tingginya biaya hidup pekerja pada kelas menengah baik
sektor formal dan informal diwajibkan menyisihkan hampir 3% dari total
pemasukan per bulan untuk Tapera.
Pemerintah juga mengobral izin
tambang terhadap ormas keagamaan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP)
No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Hal ini rawan memunculkan konflik agraria yang menyebabkan konflik
horizontal, menambah kelas baru pada struktur ekonomi, memukul kepercayaan
investor, di samping akibat kerusakan ekosistem dan lingkungan dalam skala
besar. Ini diperparah dengan mandeknya pengentasan angka kemiskinan dan
tingginya tingkat pengangguran karena kurangnya kesempatan kerja terutama bagi
generasi fresh graduate.
Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)
yang masih tanda tanya ditandai dengan mundurnya dua petinggi Otorita IKN. Belum
lagi, bagi-bagi jatah jabatan Komisaris BUMN yang cenderung tidak berimplikasi
positif pada tujuan BUMN dalam mensejahterakan rakyat adalah potret dari silang
sengkarut pembangunan nasional kita saat ini.(*)
UMA dan Pemko Binjai Teken Kemitraan Strategis, Dorong Transformasi SDM hingga Hilirisasi Inovasi untuk Kota Maju
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026