Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional
Pemerintah juga mengobral izin
tambang terhadap ormas keagamaan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP)
No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Hal ini rawan memunculkan konflik agraria yang menyebabkan konflik
horizontal, menambah kelas baru pada struktur ekonomi, memukul kepercayaan
investor, di samping akibat kerusakan ekosistem dan lingkungan dalam skala
besar. Ini diperparah dengan mandeknya pengentasan angka kemiskinan dan
tingginya tingkat pengangguran karena kurangnya kesempatan kerja terutama bagi
generasi fresh graduate.
Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)
yang masih tanda tanya ditandai dengan mundurnya dua petinggi Otorita IKN. Belum
lagi, bagi-bagi jatah jabatan Komisaris BUMN yang cenderung tidak berimplikasi
positif pada tujuan BUMN dalam mensejahterakan rakyat adalah potret dari silang
sengkarut pembangunan nasional kita saat ini.(*)
UMA dan Pemko Binjai Teken Kemitraan Strategis, Dorong Transformasi SDM hingga Hilirisasi Inovasi untuk Kota Maju
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik
Menjadi Jantung Ekonomi Asahan, Stasiun Kisaran Layani 54.866 Penumpang pada Maret 2026