Massa ARM Tuntut Pilkada Deliserdang Diulang, Komisioner KPU Dicopot

El-Khair - Jumat, 06 Desember 2024 00:53 WIB
Massa ARM Tuntut Pilkada Deliserdang Diulang, Komisioner KPU Dicopot
dok.analisamedan.com
UNJUK RASA : Seribuan massa tergabung dalam ARM melakukan aksi unjuk rasa ke KPU Dan Bawaslu Deliserdang menuntut pilkada diulang dan komisioner KPU Deliserdang dicopot dari jabatan meeka.


Kondisi itu menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat menurun drastis hingga hanya mencapai 30 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara dibeberapa TPS yang terendam banjir tidak memenuhi standar pemilu yang layak dan aman.

"Situasi ini telah mencederai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER Jurdil). Untuk itu, kami menuntut agar PSU dilaksanakan secara menyeluruh diseluruh wilayah Deliserdang demi memulihkan keadilan demokrasi," demikian termaktub dalam tuntutan massa.

Massa juga meminta penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPUD Deliserdang nomor 3057 tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang tahun 2024.


Pelaksanaan PSU dan PSL diminta dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PSU diseluruh wilayah Deliserdang sebagai langkah penting untuk memastikan integritas dan efisiensi pelaksanaan pemilu di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Copot Komisioner KPU

Massa juga menuntut 5 komisionr KPU Deliserdang dicopot dari jabatan mereka karena dinilai kinerja mereka tidak becus sebagai penyelenggaran pilkada menyebabksn jumlah pemilih hanya mencapai 30 persen.

"Ini adalah pilkada terburuk dalam sejarah sehingga sangat wajar kami meminta komisioner KPU Deliserdang dicopot dan diberhentikan," pinta massa.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru